MAKALAH
Pengantar Bisnis
“Bentuk – Bentuk Perusahaan”
Dosen Pengampu :
Kiswoyo, SE MM
Nama kelompok :
1. Arofatul Muslimah : Akuntansi A
2. Kurniatri Yuliandari : Manajemen A
3. Khanifatun Nafiah : Akuntansi A
4. Sri Puji Lestari : Akuntansi A
5. Inda Rokhmana : Akuntansi B
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Selamat
Sri (STIESS)
Kendal
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Perusahaan adalah sutu organisasi
dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta
diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir
di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis
perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan
dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri
dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Dalam kesempatan ini akan dibicarakan secara singkat empat bentuk
badan usaha, yaitu, perushaan perseorangan, Persekutuan dengan Firma,
Persekutuan Komanditer, dan Perseroan terbatas.
Rumusan masalah
1. Apa saja bentuk – bentuk perusahaan.
2. Apa saja kekurangan dan kelebihan
dari masing-masing bentu perusahaan tersebut?
Bentuk-bentuk Perusahaan
Ø Perusahaan Perseorangan (U.D.)
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimilki oleh
perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
Bentuk perseorangan ini pada umumnya kecil tapi merupakan bentuk perusahaan
yang paling banyak dijumpai baik di Indonesia maupun di Negara-negara
lain, misalnya dalam tabhun 1974, di Amerika Serikat terdapat sjumlah 7.488.734
perusahaan perseorangan, 939.634 perusahaan dalam bentuk partnership (firma dan
Persekutuan Komanditer) dan 1.769. 786 buah perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas. Dengan demikian perusahaan l dperseorangan mewakili kira-.kira
sebesar 73.4% dari ketiga bentuk perusahaan tersebut (U.S. Department of the
Threasury, Statistic of Income 1974. Halaman 4-11 dan 119-126)
Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemapuan
perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantungpada kemapuan dan nama
baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung jawab dalam menjalankan perusahaan,
baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran, dan
lain-lainnya berada pada pemilik sendiri.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
Adanya perusahaan perseorangan serta mengingat jumlahnya yang begitu banyak
sudah tenbtu disenbabkan oleh beberapa factor yang dianggap sebagai
kebaikan dari perusahaan tersebut, antara lain :
1. Penerima keseluruhan keuntungan perusahan
2. Kemudahan dalam pengorganisasian.
3. Jumlah
pengeluaran-pengeluaran untuk biaya ornganisasi tidak terlalu besar.
4. Pemilik memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan
dilakukanyanga dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya.
5. Pajak yang rendah
6. Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan-peraturan tentang perusahaan
perseorangan tidak terlalu bayak
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
1. Tanggung jawab yang tidak terbatas.
2. Besarnya
perusahaan terbatas
3. Kelanjutan
atau kontinuitas hidup perusahaan sangat terbatas.
Ø Persekutuan dengan Firma (Fa)
Persekutuan dengan firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahaan biasanya diambil
dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan
persekutuan dengan firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan
yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserta, serta
hal-hal lain yang sudah disetujuin bersama.
Kebaikan
Persekutuan dengan Firma :
1. Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan perusahaan
perseorangan
2. Dengan bergabungnya dua orang atau lebih mak setiap tindakan dapat
dipertimbangkan dengan lebih baik.
Kelemahan
Persekutuan dengan Firma
1. Seperi halnya perusahaan perseorangan, tangung jawab dalam persekutuan
dengan firma juga tidak terbatas
2. Dengan bergabungnya dua orang atau lebih maka mustahil akan timbul
perselisihan di antara mereka sendiri.
3. Berakhirnya persekutuan dengan firma dapat terjadi karena beberapa alas an
yaitu :
a. Kematian atau failitnya salah seorang sekutu
b. Salah seorang sekutu menarik diri
c. Dibubarkan oleh pihak berwenang
d. Jangka waktu yang disepakati telah habis
Ø Persekutuan Komanditer (C.V.)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua orang jenis
sekutu; Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu komanditer hanya
menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu
komplementer. Sedangkan sekutu komplementer bertangung jawab atas berhasil
tidaknya dalam menjalankan aktivitas-aktivitasnya.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer
murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang
pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer
campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan
modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau
sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer
bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun
sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham
ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kebaikan
persekutuan Komanditer
1. Kebutuhan akan modal dapat lebih mdah dipenuhi
2. Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang
3. Tanggng jawab persekutuan Komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian
terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja
Kelemahan
Persekuan Komanditer :
1. Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
2. Sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas pada
jumlah modal yang diserahkan saja.
Ø Perseroan Terbatas (P.T.)
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan dimana modal sendirinya
terdiri dari saham-saham. Dimana di dalam perusahaan perseorangan, persekutuan
dengan firma, dan sekutu komplementer dalam persekutuan komanditer mempunyai
tanggung jawab yabg tidak terbatas, maka pemilik perusahaan yang dala hail ini
adalah para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar
modal yang ditanamkannya dalam perusahaan. Engan demikian,
yang dimaksudkan dengan perkataan “tebatas” dalam Perseroan Terbatas
adala menunjuk kepada terbatasnya tangung jawab pemilik mengalami
kerugian perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal
saham yang dimilikinya.
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)[2]
Kebaikan perseroan terbatas :
1. Tanggung jawab
pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami karugian terbats pada
jumlah modal saham yang dimilkinya.
2. Kekayaan pemilik dan kekayaan
perusahaan terpisah satu sama lain.
3. Lebih mudah mendapatkan modal
4. Pimpinan perusahaan adalah orang
yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5. Kelangsungan hidu/p perusahaan
terjamin.
Kelemahan Perseroan terbatas :
1. Jumlah pajak yang besar
2. Biaya operasional dan pendirian PT
cukup besar.
3. Rahasia perusahaan tidak terjamin.
4. Karena tersebarnya pemegang saham,
maka sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham
5. Peraturan pemerintah yang cukup
banyak.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Bentuk badan
usaha yaitu perusahaan :
Perseorangan
Persekutuan dengan Firma
Persekutuan Komanditer, dan
Perseroan terbatas.
Daftar Pustaka
Syamsudin. MA, Drs. Lukman. MANAJEMEN KEUANGAN
PERUSAHAAN Konsep aplikasi dalam : Perencanaan, Pengawasan, dan pengambilan
keputusan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001
[3] Lukman
Syamsudin. MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN Konsep aplikasi dalam :
Perencanaan, Pengawasan, dan pengambilan keputusan. (PT. Raja Grafindo Persada; Jakarta.
2001). 19-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar